![]()

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan menggratiskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Pembebasan PPB itu hanya berlaku untuk nilai di bawah Rp150 ribu. Itu sesuai instruksi Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.
Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yusnadi Ferianto mengatakan, kebijakan itu bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Sesuai instruksi Walikota, nilai pajak mulai dari Rp0 – Rp150 ribu bebas atau gratis pemkot,” ujar Yusnadi, Ahad (15/2/2026).
Selain kebijakan itu, lanjut Yusnadi, pemkot juga memberikan potongan pajak secara progresif untuk kategori lainnya.
Ia merincikan, adapun skemanya, nilai pajak Rp150.001 – Rp300.000 mendapat potongan 50 persen dan potongan 30 persen untuk nilai pajak Rp300.000 – Rp500.000.
“Skema ini agar manfaatnya dapat masyarakat rasakan, terutama kalangan menengah ke bawah,” jelasnya.
Pemkot akan memudahkan proses membayar PBB, yakni dapat secara nontunai, melalui QRIS atau gerai ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart.
Barcode pembayaran telah dibagikan untuk memudahkan proses transaksi tersebut.
“Kami minta RT, camat, dan lurah ikut mensosialisasikan hal itu,” tegasnya.
Dengan kebijakan itu, Pemkot Bandarlampung berharap tingkat patuh membayar pajak meningkat dan membantu warga di tengah tekanan ekonomi seperti saat ini. (sn)
















